1.1 | Persyaratan menjadi distributor /anggota HWI: |
|
a. | Berusia di atas 17 tahun. |
b. | Bukan karyawan atau perwakilan dari PT. Health Wealth International. |
c. | Mengisi Formulir pendaftaran distributor PT. Health Wealth International dengan lengkap dan benar serta menandatanganinya. |
d. | Mempunyai Sponsor dan atau Upline. |
|
1.2 | Seorang distributor dilarang mempunyai 2 nomor keanggotaan yang berbeda dengan nama yang sama. |
1.3 | Seorang distributor adalah pelaku bisnis bebas yang tidak terikat oleh hubungan kerja dengan perusahaan. |
1.4 | Seorang distributor dilarang menggunakan lambang, slogan dan merek dagang PT. Health Wealth International tanpa persetujuan dari management PT. Health Wealth International. |
1.5 | Pendaftaran suami – istri. Apabila sepasang suami istri ingin mendaftar kedua-duanya, maka masing-masing diperbolehkan tetapi harus berada di dalam satu organisasinya. |
1.6 | Pernikahan distributor Apabila diantara dua distributor memutuskan untuk menikah, maka masing-masing diperbolehkan tetap berada di dalam organisasinya semula, seperti sebelum mereka menikah. |
1.7 | Perceraian distributor: Apabila pasangan suami istri dalam satu nomor keanggotaan distributor HWI menyatakan untuk bercerai, maka hak distributor akan ditentukan dari nama yang tercantum dalam formulir keanggotaan. |
1.8 | Berakhirnya kedistributoran: |
|
a. | Apabila selama 1 tahun kalender seorang distributor tidak pernah melakukan tutup poin, maka otomatis keanggotaannya akan berakhir. |
b. | Apabila seorang distributor meninggal dunia, maka keanggotaannya akan berakhir jika tidak ada ahli warisnya, kecuali ada ahli waris berdasarkan nama yang tercantum di formulir keanggotaan. |
|
1.9 | Pergantian sponsor atau organisasi: Apabila seorang distributor hendak mengganti sponsornya atau akan pindah organisasi, maka distributor tersebut harus mengundurkan diri sebagai distributor dan menghentikan segala aktivitasnya yang berkaitan dengan Health Wealth International selama masa waktu 6 (enam) bulan. |
1.10 |
Perubahan data distributor |
a. | Apabila data pribadi seorang distributor berubah dari data awal yang didaftarkan, seperti: no.KTP, alamat KTP, alamat surat menyurat, alamat email, no. telepon dan hand phone, nama ahli waris dan informasi bank, harus diberitahukan kepada PT. Health Wealth International. |
b. | Pemberitahuan atau surat dari PT. Health Wealth International yang tidak sampai ke tangan distributor yang bersangkutan adalah di luar tanggung jawab perusahaan. |
|
|
1.11 | Hi-jacking Seorang distributor dilarang mempengaruhi apalagi mengambil (hi-jacking) distributor dari jaringan lain untuk masuk sebagai down-line nya atau dalam jaringannya. |
1.12 | Pengalihan keanggotaan: Pengalihan keanggotaan berarti menjual group bisnisnya kepada orang lain. Oleh karena itu kedua orang yang melakukan transaksi jual beli yaitu distributor lama dan calon pembeli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: |
|
a. | Distributor lama wajib membuat surat pengunduran diri dan disetujui oleh sponsornya. |
b. | Pihak pembeli harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan foto copy KTP. |
c. | Membayar biaya pengambil alihan kepada perusahaan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). |
d. | Pihak management PT. Health Wealth International berhak menerima atau menolak permohonan tersebut. |
|
1.13 | Distributor yang telah berperingkat Emerald ke atas tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktifitas perusahaan MLM lain. |
1.14 |
Laporan/pengaduan tindakan tidak etis: |
a. | Apabila seorang distributor hendak melaporkan atau mengadukan tindakan tidak etis dari distributor lain yang diduga melanggar Kode Etik perusahaan, wajib menyampaikan secara tertulis dengan ditanda tangani di atas meterai. |
b. | Apabila sebaliknya laporan atau pengaduan yang disampaikan adalah palsu, maka kepada pelapor akan dikenakan tindakan indisipliner. |
|
|
1.15 | Karyawan HWI dari semua lapisan tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai distributor HWI. Apabila seorang karyawan HWI memutuskan untuk menjadi distributor, maka karyawan tersebut harus mengundurkan diri sebagai karyawan dari HWI. |